Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Putusan Verstek" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Putusan Verstek menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Putusan Verstek.

definisi Putusan Verstek

Putusan Verstek= Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

Lebih lanjut mengenai Putusan Verstek
Contoh kalimat untuk "Putusan Verstek"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Putusan Verstek" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Putusan Verstek untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Putusan Verstek

Putusan Verstek terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

perkara

masalah; persoalan

putusan

hasil dari pemeriksaan suatu perkara;

terdakwa

seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan;

putusan pengadilan

Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara

Putusan Verstek

Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

putusan bebas

putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara

Putusan Provisi

Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

putusan sela

(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan

Keputusan Tata Usaha Negara

Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Putusan Verstek" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.