Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Putusan Provisi" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Putusan Provisi menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Putusan Provisi.

definisi Putusan Provisi

Putusan Provisi= Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

Lebih lanjut mengenai Putusan Provisi
Contoh kalimat untuk "Putusan Provisi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Putusan Provisi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Putusan Provisi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Putusan Provisi

Putusan Provisi terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hakim

orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum

tergugat

seseorang yang digugat di pengadilan;

putusan

hasil dari pemeriksaan suatu perkara;

putusan pengadilan

Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara

Putusan Provisi

Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

Putusan Verstek

Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

putusan bebas

putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara

Pelanggaran Berat HAM

Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

putusan sela

(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara

Keputusan Tata Usaha Negara

Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Putusan Provisi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.