Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu.

definisi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu= Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan

Lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Contoh kalimat untuk "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

perjanjian

Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan

perjanjian kerja

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

Perjanjian Penempatan

Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

mogok kerja

Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.