Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu= Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
perjanjian |
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
Perjanjian Kerja Bersama |
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu |
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
perjanjian kerja |
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Penempatan |
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan |
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) |
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia |
mogok kerja |
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) |
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Jika informasi mengenai "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.