Kamus ini menjelaskan Arti Kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana).
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)= Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
penyidikan |
serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka |
tersangka |
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
saksi |
orang yang mengetahui dengan jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya |
penahanan |
|
penangkapan |
|
penyidik |
|
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) |
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
diskresi |
kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri |
penyidik pembantu |
pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; |
dispensasi |
(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan |
Jika informasi mengenai "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.