Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana).

definisi Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)= Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Lebih lanjut mengenai Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Contoh kalimat untuk "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Penyidikan (Hukum Acara Pidana) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

penyidikan

serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka

tersangka

Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

saksi

orang yang mengetahui dengan jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya

penahanan

penangkapan

penyidik

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

diskresi

kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

dispensasi

(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Penyidikan (Hukum Acara Pidana)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.