Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "penyidik" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata penyidik menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyidik.

definisi penyidik

penyidik=

Lebih lanjut mengenai penyidik
Contoh kalimat untuk "penyidik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyidik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyidik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penyidik

penyidik terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 4 kata terkait yakni sebagai berikut:

penyidik

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

penyidikan

serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penyidik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.