Kamus ini menjelaskan Arti Kata penuntut umum menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penuntut umum.
penuntut umum= jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penuntut umum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penuntut umum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penuntut umum
penuntut umum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 7 kata terkait yakni sebagai berikut:
jaksa |
pejabat yang diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
perkara |
masalah; persoalan |
penuntut umum |
jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan |
berita acara perkara |
suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
tuntut, menuntut |
menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan; |
Lessee |
Yang menyewa barang modal |
Lessor |
Yang menyewakan barang modal |
Jika informasi mengenai "penuntut umum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.