Kamus ini menjelaskan Arti Kata Pemberian Kuasa menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Pemberian Kuasa.
Pemberian Kuasa= Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Pemberian Kuasa" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Pemberian Kuasa untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Pemberian Kuasa
Pemberian Kuasa terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kuasa |
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
Pemberian Kuasa |
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
Kuasa Hukum |
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya |
diskresi |
kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri |
dispensasi |
(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan |
Dapat dibatalkan |
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
yudikatif |
Kekuasaan kehakiman |
extrayudicial |
di luar pengadilan; di bawah tangan |
pengadilan |
suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya |
akta di bawah tangan |
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
Jika informasi mengenai "Pemberian Kuasa" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.