Halaman ini menjelaskan Arti Kata mengadili menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata mengadili.
mengadili: serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "mengadili" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata mengadili untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai mengadili
mengadili terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
mengadili | meng.a.dili [v] memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yg benar (baik) dan mana yg salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan |
benar | be.nar [a] (1) sesuai sebagaimana adanya (seharusnya); betul; tidak salah: apa yg dikatakannya itu --; jawabannya -- semua; (2) tidak berat sebelah; adil: keputusan hakim hendaknya --; (3) lurus (hati): orang ini amat --; (4) dapat dipercaya (cocok dng keadaan yg sesungguhnya); tidak bohong: krn diancam akan dibunuh, ia memberikan kesaksian yg tidak --; (5) sah: keputusannya --; (6) sangat; sekali; sungguh: mahal -- buku ini |
dan | [p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hakim | ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
mana | ma.na [pron] (1) kata tanya untuk menanyakan salah seorang atau salah satu benda atau hal dr suatu kelompok (kumpulan): rumah -- yg kosong?; (2) (di belakang di, dari, ke) kata tanya untuk menanyakan tempat: di -- buku saya?; engkau dr -- ?; orang -- , orang berasal dr mana; (3) kata untuk menanyakan keadaan atau cara sesuatu: macam -- , spt apa keadaannya (caranya); bagaimana; (4) kata ganti untuk menyatakan tempat yg tidak tentu: di -- ada asap, di situ ada api; di -- mungkin (perlu), kalau mungkin (perlu) [n] tenaga hidup yg tidak berpribadi dan ada pd manusia, binatang, tumbuhan, dan segala macam benda, biasanya untuk jimat atau fetis, serta membawa keberuntungan bagi pemiliknya, tetapi akan menimbulkan kerugian bagi orang yg tidak menghiraukannya (menurut pandangan orang Melanesia) [n] (1) keuntungan atau manfaat yg datang tiba-tiba; (2) makanan yg diterima orang Israel dl perjalanan mereka di padang gurun (dl Kitab Perjanjian Lama) |
memutuskan | me.mu.tus.kan [v] (1) menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; (2) menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; (3) menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; (4) membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); (5) menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir) |
menentukan | me.nen.tu.kan [v] (1) membuat menjadi tentu (pasti); menetapkan; memastikan: pemerintah yg akan ~ keputusannya; (2) memutuskan; memberi ketentuan: hakim akan ~ vonisnya minggu depan; (3) memberi batasan (definisi): ahli kamus harus dapat ~ makna suatu kata; (4) memastikan; mengharuskan; mewajibkan: pengurus ~ setiap anggotanya membayar iuran setiap bulan |
perkara | per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
salah | sa.lah [a] (1) tidak benar; tidak betul: ia membetulkan hitungannya yg --; (2) keliru; khilaf: ia -- menafsirkan ayat itu; (3) menyimpang dr yg seharusnya: mereka -- jalan; (4) luput; tidak mengenai sasaran; gagal: dua kali tembakannya -- dan baru yg ketigalah ia berhasil; (5) cela; cacat: meskipun sudah tua, tidak ada -- nya jika engkau mau belajar lagi; (6) kekeliruan: bukan -- ku jika ia tidak menepati janjinya |
pembunuhan | pem.bu.nuh.an [n] proses, cara, perbuatan membunuh |
Jika informasi mengenai "mengadili" ini bermanfaat, sila bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.