Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "kredit" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata kredit menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kredit.

definisi kredit

kredit= Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

Lebih lanjut mengenai kredit
Contoh kalimat untuk "kredit"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kredit" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kredit untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai kredit

kredit terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

kredit

Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian

bank

Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

bunga

Imbalan atas penggunaan sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam

Bank Kliring

Bank peserta kliring yang menerima cek atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh bank lain untuk diselesaikan

bank koperasi

Bank yang berbentuk badan hukum koperasi

bank koresponden

Bank yang berdasarkan perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan

bank pelaksana

Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi tertentu

Bank Pembuka

Bank yang membuka surat kredit atas pemohonan nasabahnya

bank penerbit

Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan

Bank Penerus

Bank yang meneruskan surat kredit kepada penikmat, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan dalam surat kredit yang bersangkutan, dan penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan pembuka
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "kredit" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.