Halaman ini menjelaskan Arti Kata KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum | peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
hukum acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
hukum tata negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
hukum waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
hukum acara perdata | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal; |
hukum acara pidana | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
hukum adat | adat atau kebiasaan yang berakibat hukum; |
hukum agraria | keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air, dan angkasa; |
Jika informasi mengenai "KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.