Kamus ini menjelaskan Arti Kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)= Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) |
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia |
BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
badan hukum |
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun |
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan |
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) |
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
mogok kerja |
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) |
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Penataan ruang |
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
Jika informasi mengenai "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.