Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

definisi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)= Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

Lebih lanjut mengenai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Contoh kalimat untuk "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah

badan hukum

Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

mogok kerja

Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

Penataan ruang

Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.