Kamus ini menjelaskan Arti Kata Jaminan kecelakaan kerja menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja= Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Jaminan kecelakaan kerja" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Jaminan kecelakaan kerja untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Buruh Migran |
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
Jaminan Fidusia |
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
Jaminan Kredit |
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
diskresi |
kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri |
dispensasi |
(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan |
extrayudicial |
di luar pengadilan; di bawah tangan |
akta di bawah tangan |
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
Commanditeire Venootschap (CV) |
perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak |
Dapat dibatalkan |
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Jika informasi mengenai "Jaminan kecelakaan kerja" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.