Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "hukum waris" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata hukum waris menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum waris.

definisi hukum waris

hukum waris= Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

Lebih lanjut mengenai hukum waris
Contoh kalimat untuk "hukum waris"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum waris" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum waris untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum waris

hukum waris terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

harta

har.ta [n] (1) barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; (2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

mengatur

meng.a.tur [v] (1) membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata: dialah yg ~ ruangan ini; (2) mengurus: siapa yg ~ rumah tanggamu?; (3) merangkai; menyusun (tt bunga): ia ahli dl hal ~ bunga

nasib

na.sib [n] sesuatu yg sudah ditentukan oleh Tuhan atas diri seseorang; takdir: -- membawanya tehempas di Jakarta

peninggalan

pe.ning.gal.an [n] (1) barang yg ditinggalkan; (2) pusaka; warisan: kemenakannya adalah ahli waris yg tunggal dr harta ~ ibunya; (3) barang sisa (bekas, reruntuhan, dsb) dr zaman dahulu (candi dsb)

pewaris

pe.wa.ris [n] orang yg mewariskan

waris

wa.ris [n] orang yg berhak menerima harta pusaka dr orang yg telah meninggal [a] selalu mujur; untung

harta besar

harta kawin dl jumlah besar yg melebihi jumlah yg ditentukan oleh adat

harta binatok

harta bawaan mempelai laki-laki

harta carian

harta yg diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum waris" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.