Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan.

definisi Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan= Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

Lebih lanjut mengenai Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Contoh kalimat untuk "Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hukum

peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib;

hukum acara

Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

hukum tata negara

Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

hukum waris

Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

hukum acara perdata

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;

hukum acara pidana

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;

Pemberi Fidusia

Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberian Kuasa

Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

hukum adat

adat atau kebiasaan yang berakibat hukum;
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.