Kamus ini menjelaskan Arti Kata hukum acara menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum acara.
hukum acara= Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum acara" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum acara untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum acara
hukum acara terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
acara |
aca.ra [n] (1) hal atau pokok yg akan dibicarakan (dl rapat, perundingan, dsb); agenda: -- kongres akan disusun oleh panitia khusus; (2) hal atau pokok isi karangan: untuk ujian mengarang disediakan empat --; (3) kegiatan yg dipertunjukkan, disiarkan, atau diperlombakan; programa (televisi, radio, dsb): -- televisi dan radio setiap hari dimuat dl surat kabar; (4) pemeriksaan dl pengadilan; perkara: dia sedang menyaksikan -- di mahkamah tinggi; (5) ark cara: setiap orang mempunyai -- berpikir yg berlainan [Jw v] , meng.a.ca.ra.kan v mempersilakan (duduk, makan, dsb) |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
menentukan |
me.nen.tu.kan [v] (1) membuat menjadi tentu (pasti); menetapkan; memastikan: pemerintah yg akan ~ keputusannya; (2) memutuskan; memberi ketentuan: hakim akan ~ vonisnya minggu depan; (3) memberi batasan (definisi): ahli kamus harus dapat ~ makna suatu kata; (4) memastikan; mengharuskan; mewajibkan: pengurus ~ setiap anggotanya membayar iuran setiap bulan |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
penyelesaian |
pe.nye.le.sai.an [n] proses, cara, perbuatan, menyelesaikan (dl berbagai-bagai arti spt pemberesan, pemecahan) |
proses |
pro.ses [n] (1) runtunan perubahan (peristiwa) dl perkembangan sesuatu: -- kemajuan sosial berjalan terus |
sengketa |
seng.ke.ta [n] (1) sesuatu yg menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan: perkara yg kecil dapat juga menimbulkan -- besar; daerah -- , daerah yg menjadi rebutan (pokok pertengkaran); (2) pertikaian; perselisihan: -- di dl partai itu akhirnya dapat diselesaikan dng baik; (3) perkara (dl pengadilan): tidak ada -- yg tidak dapat diselesaikan |
acara iklan |
acara di televisi atau radio yang bersifat komersial, berupa penawaran barang atau jasa |
acara niaga |
acara iklan |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
Jika informasi mengenai "hukum acara" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.