Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

definisi Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)= Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Lebih lanjut mengenai Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Contoh kalimat untuk "Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hukum

peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib;

perkara

masalah; persoalan

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

hukum acara

Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan

Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

hukum tata negara

Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

hukum waris

Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

hukum acara perdata

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;

hukum acara pidana

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;

hukum adat

adat atau kebiasaan yang berakibat hukum;
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.