Kamus ini menjelaskan Arti Kata barang bukti menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata barang bukti.
barang bukti= benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "barang bukti" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata barang bukti untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai barang bukti
barang bukti terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hakim |
orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
terdakwa |
seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan; |
perkara |
masalah; persoalan |
barang bukti |
benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan |
Dapat dibatalkan |
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Keterangan Terdakwa |
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) |
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) |
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
berita acara perkara |
suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
hukum acara pidana |
hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
Jika informasi mengenai "barang bukti" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.