Kamus ini menjelaskan Arti Kata asas fair, impartial, impersonal, and objective menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata asas fair, impartial, impersonal, and objective .
asas fair, impartial, impersonal, and objective = peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan;
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "asas fair, impartial, impersonal, and objective " tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata asas fair, impartial, impersonal, and objective untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai asas fair, impartial, impersonal, and objective
asas fair, impartial, impersonal, and objective terdiri dari 8 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
peradilan |
proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yang berlaku; |
asas |
(1) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); (3) hukum dasar; |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) |
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
asas fair, impartial, impersonal, and objective |
peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; |
asas equality |
before the law perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan; |
asas keterbukaan |
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; |
asas legalitas |
dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang; |
asas pengawasan |
pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan; |
asas presentasi |
pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; |
asas presumption of innocence |
setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; |
Jika informasi mengenai "asas fair, impartial, impersonal, and objective " ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.