Kamus ini menjelaskan Arti Kata arrest menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata arrest.
arrest= putusan Mahkamah Agung
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "arrest" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata arrest untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai arrest
arrest terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
arrest |
putusan Mahkamah Agung |
putusan |
hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
putusan pengadilan |
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Verstek |
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
putusan bebas |
putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
putusan sela |
(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
Putusan Provisi |
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Keputusan Tata Usaha Negara |
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
gewijsde |
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap |
hooggerechtshof |
Mahkamah Agung |
Jika informasi mengenai "arrest" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.