Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Akta Otentik" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Akta Otentik menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Akta Otentik.

definisi Akta Otentik

Akta Otentik= Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Lebih lanjut mengenai Akta Otentik
Contoh kalimat untuk "Akta Otentik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Akta Otentik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Akta Otentik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Akta Otentik

Akta Otentik terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pengadilan

suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya

Akta Otentik

Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

akta di bawah tangan

Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)

Kekuatan Eksekutorial

Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

pengadilan agama

Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dah hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; waqaf dan shadaqoh

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

pengadilan militer

Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Niaga

Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Akta Otentik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.